Demokrasi dalam
Pandangan Islam
Rasulullah
saw bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى
تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِ
النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ
“Hari kiamat
tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya,
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah,
seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka
itu?” (HR. Bukhory
no. 7319 dari Abu Hurairah r.a)
Al Hafidz
Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy (13/301),
menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam
mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat.
Sekarang
dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau saw, dalam pemerintahan dan
pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik,
bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi,
kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dg demokrasi maka tidak
segan-segan dibuang atau diabaikan.
Secara
ringkas, tulisan ini akan mengkritisi demokrasi, baik dalam tataran konsep
maupun praktiknya dalam sistem pemerintahan.
Pengertian
Demokrasi
Dalam teori,
demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka
pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”[1] Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang
dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat
haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu,
demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a. Kebebasan
beragama
b. Kebebasan
berpendapat
c. Kebebasan
kepemilikan
d. Kebebasan
bertingkah laku
Inilah fakta
demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada
di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi
tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang
dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada
bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.
Asal Usul
Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,
yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”,
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada
tahun 508 SM.
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari
demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada
508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan
cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara
kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga
demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model
pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.
Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi
demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[2]
Menurut
Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur,
demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas
Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir
pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai
anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena
itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber
dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang
beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi
aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan
mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi
sejarah yang melingkupi kelahirannya.
Demokrasi
Bertentangan Dengan Islam
Dalam
demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak
legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh
lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada
di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan
sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat
membolehkannya.
Disisi lain,
kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum
Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika
Rasulullah saw membacakan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka
menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain
Allah. (QS. At
Taubah : 31)
Ady bin
Hatimr.a berkata:
يارسول الله انهم لم يكونوا يعبدونهم
Wahai
Rasulullah mereka (org nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).
Maka Rasul
menjawab:
اجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله
فيستحلونه ويحرمون عليهم ما احل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم
Benar, akan
tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan
Allah maka mereka (org nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang
dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah
penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan
oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
Berkenaan
dengan kebebasan beragama, Islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk
agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk
meninggalkan aqidah Islam. Rasulullah bersabda:
“Siapa saja
yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”.(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan
Ashabus Sunan).
Adapun
kebebasan berpendapat, Islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah
terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya seseorang tidak
boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali
perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang
membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan
kebenaran dimana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda :
“…Dan
kami(hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami
tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan
ketentuan Allah”. (HR Muslim
dari Ubadah bin Shamit).
Berkaitan
dengan kepemilikan, Islam melarang individu menguasai barang hak milik umum,
seperti sungai, barang tambang yang depositnya besar, dll, juga melarang cara
mendapatkan/mengembangkan harta yang tidak dibenarkan syara’ seperti riba,
judi, menjual barang haram, menjual kehormatan, dll.
Adapun
kebebasan dalam bertingkah laku, Islam menentang keras perzinaan,
homoseksual-lesbianisme, perjudian, khamr dan sebagainya serta menyediakan
sistem sanksi yang sangat keras untuk setiap perbuatan tersebut. Sementara
demokrasi membolehkan hal tersebut, apalagi kalau didukung suara mayoritas.
sehingga tidak aneh kalau dalam sistem demokrasi, homoseksual yang jelas
diharamkan Islampun tetap dibolehkan asalkan pelakunya sudah dewasa (diatas 18
tahun) dan dilakukan suka-sama suka[3].
Begitu juga perzinaan asal dilakukan orang dewasa yang suka-sama suka dan tidak
terikat tali perkawinan maka tidaklah dipermasalahkan[4].
Demokrasi =
Syuro (Musyawarah)?
Sebagian
kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni
sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi
penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar
dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan
cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.
Demokrasi
memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang
dalam Islam, tidaklah demikian. Rinciannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk
masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah
kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian
Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh
mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan:
إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ
أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي
“Aku ini
utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)
(2) Untuk
masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau
kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan
dalil untuk ini.
(3) Sedang
untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan
keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud
menjadi dalilnya.
Demokrasi:
Cacat Sejak Lahir
Demokrasi
sejatinya sistem yang cacat sejak kelahirannya. Bahkan sistem ini juga
dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut
demokrasi sebagai Mobocracy atau the rule of the mob. Ia
menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok, karena sebagai
pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkisme.
Plato
(472-347 SM) mengatakan bahwa liberalisasi adalah akar demokrasi, sekaligus
biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selama-lamanya. Plato dalam
bukunya, The Republic, mengatakan, “.…they are free men; the city is
full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like”.
(…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan
kebebasan berbicara, dan orang-orang didalamnya boleh melakukan apa yang
disukainya). Orang-orang akan mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak
terbatas. Akibatnya bencana bagi negara dan warganya. Setiap orang ingin
mengatur diri sendiri dan berbuat sesuka hatinya sehingga timbullah bencana
disebabkan berbagai tindakan kekerasan (violence), ketidaktertiban atau
kekacauan (anarchy), tidak bermoral (licentiousness) dan
ketidaksopanan (immodesty).
Menurut
Plato, pada masa itu citra negara benar-benar telah rusak. Ia menyaksikan
betapa negara menjadi rusak dan buruk akibat penguasa yang korup. Karena
demokrasi terlalu mendewa-dewakan (kebebasan) individu yang berlebihan sehingga
membawa bencana bagi negara, yakni anarki (kebrutalan) yang memunculkan tirani.
Kala itu,
banyak orang melakuan hal yang tidak senonoh. Anak-anak kehilangan rasa hormat
terhadap orang tua, murid merendahkan guru, dan hancurnya moralitas. Karena
itu, pada perkembangan Yunani, intrik para raja dan rakyat banyak sekali
terjadi. Hak-hak rakyat tercampakkan, korupsi merajalela, dan demokrasi tidak
mampu memberikan keamanan bagi rakyatnya. Hingga pemikir liberal dari Perancis
Benjamin Constan (1767-1830) berkata: ”Demokrasi membawa kita menuju jalan
yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”
Demokrasi
Ketuhanan
Karena
menganggap demokrasi sebagai konsep yang bagus walaupun ada kekurangannya,
sebagian kalangan ada yang berupaya mengambil ide demokrasi namun membuang apa
yang menurut mereka jelek. Sehingga mereka katakan, “kita memakai demokrasi
namun yang berdaulat tetaplah syara’” yakni mereka bermaksud berdemokrasi
namun hukum syara’ tidak akan ditolak. Ungkapan seperti ini sebenarnya hanyalah
permainan kata-kata dan definisi saja, seperti orang mau memesan sate ayam
namun mereka syaratkan sate ayamnya tidak menggunakan daging ayam. Dan terhadap
hal seperti ini hendaknya kita berhati-hati menjaga lidah. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”,
tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir
siksaan yang pedih. (QS Al
Baqarah 104)
“Raa `ina” berarti “sudilah kiranya kamu
memperhatikan kami”. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada
Rasulullah, orang Yahudipun memakai pula kata ini dengan digumam seakan-akan
menyebut ”Raa `ina”, padahal yang mereka katakan ialah ”Ru`uunah”
yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah
sebabnya Allah menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan ”Raa `ina”
dengan ”Unzhurna’‘ yang juga sama artinya dengan ”Raa `ina”.
Kalau masalah pilihan kata saja Allah memperhatikan, padahal dua kata tersebut
kurang lebih artinya sama, lalu baggaimana pula dengan kata yang memang
memiliki pemahaman yang khas seperti demokrasi ini? Tentunya harus lebih
hati-hati lagi.
Sistem
Pemerintahan Islam (Khilafah)
Berbeda
dengan demokrasi, Islam menggariskan bahwa sistem pemerintahan yang seharusnya
dipakai umat Islam tegak diatas 4 pilar pokok yakni: [5]
Pertama, kedaulatan di tangan syara’. Tak ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama bahwa kedaulatan di tangan syara’, yakni hanya Allah
SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia, kalaupun semua manusia
sepakat menghalalkan yang diharamkan Allah maka kesepakatan mereka tidak
berlaku.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan
hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi
keputusan yang paling baik. (QS Al An’am : 57)
Ketika
terjadi perselisihan, maka keputusan hukumnya juga wajib menggunakan ketentuan
syara’. Allah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. (QS. An Nisaa’: 59)
Kedua, kekuasaan[6]
di tangan umat, yakni umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya
untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang
bai’at, bahwa seseorang tak menjadi kepala negara, kecuali dibai’at (diangkat)
oleh umat.
Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas
seluruh kaum muslimin. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/222, Maktabah Syamilah)
menyatakan:
فَأَمَّا نَصْبُ إِمَامَيْنِ فِي
الْأَرْضِ أَوْ أَكْثَرَ فَلَا يَجُوزُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ: “مَنْ جَاءَكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ
بَيْنَكُمْ فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ” . وَهَذَا قَوْلُ الْجُمْهُورِ،
وَقَدْ حَكَى الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ وَاحِدٍ، مِنْهُمْ إِمَامُ
الْحَرَمَيْنِ
“Adapun pengangkatan
dua imam atau lebih di bumi maka hal itu tidak boleh berdasarkan
sabda Beliau saw: “barang siapa datang kepada kalian sementara urusan kalian
bersatu, (orang itu) hendak memecah kalian maka bunuhlah dia siapapun
orangnya“(HR. Muslim) Dan ini merupakan pendapat jumhur, tidak hanya seorang
yang telah menceritakan adanya ijma’ dalam hal ini, di antara mereka adalah
Imamul Haramain.”
Keempat, hanya kepala negara saja yang berhak melegislasikan
hukum-hukum syara’.
Hal ini
didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang
termasyhur,
حكم الحاكم يرفع الخلاف
Ketetapan
penguasa menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil
Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri mâ yahdutsu min musykilât.” (Imam
(kepala negara) berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan
persoalan-persoalan baru yang terjadi).
Penutup
Demokrasi
yang telah dijajakan Barat ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah
sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak
langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan
perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas
yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Fakta juga
membuktikan kerusakan masyarakat akibat dipakainya konsep demokrasi ini, bukan
hanya di Indonesia, namun juga di AS yang menjajakan konsep ini. Allahu A’lam.
(Insya Allah disampaikan di Masjid Nurul Falah Banjarbaru, pada 24 Maret 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar